KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025

Pendakwah Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2025. (Dok. Ist)
Pendakwah Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2025. (Dok. Ist)

Berawal dari Temuan Pansus Haji DPR

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR menemukan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tahun 2024.

Temuan itu berasal dari Tim Pengawas Haji DPR yang melihat adanya sejumlah masalah dalam pelaksanaan ibadah haji di bawah pengelolaan Kementerian Agama (Kemenag).

DPR kemudian membentuk Pansus Haji secara resmi melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024, untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445 Hijriah.

Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pembagian kuota oleh Kemenag.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp24 Miliar dan Tanah Rp70 Miliar Terkait Kasus PGN-IAE

Ia menjelaskan bahwa dari total kuota 241.000 jemaah, Kemenag membaginya menjadi 221.000 kuota reguler dan 20.000 kuota tambahan.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan ini menimbulkan dugaan manipulasi data.

“Rinciannya, 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024, mengutip Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Dengan adanya penyelidikan ini, KPK terus membuka peluang pemanggilan pihak-pihak lain yang diduga memiliki informasi penting terkait korupsi kuota haji, termasuk mereka yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan teknis ibadah haji.

Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan PMK 34/2025, Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji hingga Rp40,75 Juta