Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 101 Kasus Pidana

Petugas Kejari Pontianak memusnahkan barang bukti perkara pidana di halaman kantor Kejari. (Foto: amb/Faktakalbar.id)
Petugas Kejari Pontianak memusnahkan barang bukti perkara pidana di halaman kantor Kejari. (Foto: amb/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 101 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa siang (24/06/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan disaksikan unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain 19 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), satu perkara Kepabeanan, dan 59 perkara Narkotika serta Zat Adiktif.

Baca Juga: Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Tindak Pidana

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian kepada publik.

“Pemusnahan ini adalah bagian akhir dari proses hukum pidana yang sudah inkracht. Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang diputus untuk dimusnahkan benar-benar dilaksanakan sesuai perintah pengadilan,” ujarnya.

Barang bukti dari 59 perkara narkotika mencakup sabu seberat 33,98 gram, ekstasi 5,35 gram, dan ganja 32,81 gram.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang dari perkara menonjol lain seperti peredaran pupuk ilegal dan distribusi obat serta kosmetik tanpa izin edar.

Pada kasus pupuk ilegal, dua terdakwa berinisial YP dan Ca terbukti mengedarkan pupuk merek Pupindo NPK 13.6.27.4 sebanyak 290 karung @50 kg tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan pelabelan.