Fasilitas Lengkap, Rumah Kemasan Pontianak Jadi Solusi UMKM Tingkatkan Daya Saing Produk

Peralatan yang ada di Rumah Kemasan. Foto: HO/Faktakalbar.id
Peralatan yang ada di Rumah Kemasan. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi membuka Rumah Kemasan yang terletak di lantai 2 Pasar Kemuning, Kelurahan Sungai Bangkong.

Fasilitas ini diresmikan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan mutu dan tampilan produk mereka.

Rumah Kemasan ini dilengkapi berbagai peralatan modern untuk menunjang proses pengemasan, seperti mesin sablon cup untuk media lengkung seperti gelas, sablon meja datar untuk kain, plastik, atau kertas, hingga continuous sealer with gas yang berguna untuk mengisi udara dalam kemasan agar produk lebih tahan lama.

Baca Juga: Rumah Kemasan di Pasar Kemuning Resmi Dibuka, UMKM Bisa Dapat Layanan Gratis

Menurut Danang, tenaga pendamping Rumah Kemasan, kapasitas produksi fasilitas ini cukup tinggi.

“Misalnya sablon gelas atau sablon meja datar, jika kita mulai pukul 08.00 hingga 17.00 secara efektif, bisa menghasilkan sekitar 7.000 kemasan. Artinya, dalam satu jam bisa mencapai 1.000 kemasan,” ujar Danang saat ditemui pada Selasa (24/6/2025).

Selain peralatan utama, Rumah Kemasan juga menyediakan berbagai alat pendukung lainnya seperti spinner untuk meniriskan minyak, hand sealer, alat desain grafis, printer, mesin laminasi, mesin jahit karung, mesin segel botol, alat pengering film, serta alat rekam film sablon.

“Di sini kita produksi kemasan standar UMKM. Misalnya, jika sebelumnya UMKM hanya memakai kantong polipropilena satu lapis, kini bisa menggunakan alumunium foil tiga lapis. Lapisan ini saling menutup pori sehingga udara di dalam tidak keluar, dan dari luar tidak bisa masuk,” jelas Danang.

Untuk bisa menggunakan layanan ini, UMKM harus mendaftar secara daring melalui situs pakontis.pontianak.go.id. Setelah itu, tim teknis akan melakukan survei dan memastikan produk memenuhi syarat.

Produk yang ingin dikemas wajib memiliki sertifikat halal, izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan izin kesehatan lainnya.

Baca Juga: APBD Kota Pontianak 2025 Direvisi, Pemkot Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Anggaran

“UMKM mendaftar secara daring, kemudian kami bantu desain kemasannya sesuai jenis produk apakah cair, kering, atau semi basah. Kalau produk kering, biasanya pakai alumunium foil. Kalau semi basah, kami sediakan bahan nilon,” tutup Danang.

Dengan hadirnya Rumah Kemasan ini, diharapkan pelaku usaha di Pontianak bisa lebih bersaing secara visual di pasar lokal maupun nasional. (ra/kominfo/prokopim)