Faktakalbar.id, NASIONAL – Kalimantan Barat memiliki potensi uranium yang sangat melimpah, berdasarkan Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalimantan Barat dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034, diperkirakan terdapat potensi uranium sebanyak 24.112 ton yang tersebar di Kabupaten Melawi.
Melihat potensi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyiapkan regulasi khusus untuk mendukung pengolahan uranium sebagai sumber energi primer.
Hal ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Baca Juga: Kalimantan Barat Punya Potensi Energi Nuklir, Pemerintah Masih Kaji PLTN
“Ini kita lagi siapkan PP-nya (Peraturan Pemerintah). Mudah-mudahan dari PP-nya itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif itu bisa dimanfaatkan untuk energi,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/6/2025).
Yuliot juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah menata perizinan penambangan uranium yang masuk dalam wilayah usaha radioaktif, agar tetap memperhatikan aspek lingkungan. Penataan regulasi ini juga akan melibatkan beberapa lembaga penting seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Sebagai informasi, uranium adalah unsur logam yang digunakan sebagai bahan bakar utama dalam pembangkit listrik tenaga nuklir di seluruh dunia.
Kandungan radioaktif dalam uranium memungkinkan energi besar dilepaskan ketika digunakan dalam reaktor nuklir.
















