Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap Pria Pembawa Sabu 9,54 Gram di Dusun Lamau

AS (54), tersangka kasus kepemilikan sabu seberat 9,54 gram, saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sekadau. (Dok. Ist)
AS (54), tersangka kasus kepemilikan sabu seberat 9,54 gram, saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sekadau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (54), warga Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu.

AS ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 9,54 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (12/6/2025), di Jalan Sekadau – Rawak, tepatnya di Dusun Lamau, Desa Perongkan, Sekadau Hulu.

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Tangkap Dua Pelaku Kasus Narkoba di Boyan Tanjung

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 13.15 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU Robianto dalam keterangannya pada Minggu (22/6/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,54 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 26 plastik klip kosong, satu bungkus rokok, satu unit smartphone, serta satu unit mobil milik pelaku.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pria Pemilik Sabu 3,57 Gram di Kost Elite

Seluruh barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas IPTU Robianto.

Atas kepemilikan narkotika tersebut, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

IPTU Robianto menegaskan komitmen Polres Sekadau dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tandasnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Selakau