Sidak SPMB di Pontianak, Wakil Wali Kota Pastikan Tak Ada Praktik Titipan

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melakukan sidak di sejumlah sekolah untuk memastikan proses SPMB sudah sesuai aturan yang berlaku. Foto: HO/Faktakalbar.id
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melakukan sidak di sejumlah sekolah untuk memastikan proses SPMB sudah sesuai aturan yang berlaku. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak berjalan sesuai aturan.

Hal ini ditegaskannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SDN 12 dan SMPN 4 Pontianak Timur pada Jumat (20/6/2025).

Bahasan menepis isu yang menyebut adanya praktik titip-menitip siswa dalam proses penerimaan tahun ini.

Baca Juga: Pendaftaran SPMB 2025 Kalbar Dibuka, Gubernur: Harus Sesuai Aturan

Ia menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada sekolah yang masih menerapkan praktik tersebut.

“Di semua SD dan SMP di Pontianak, tidak boleh ada titipan. Jika ada, kami akan evaluasi dengan tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya usai sidak di SMPN 4 Pontianak Timur.

Dalam sidak tersebut, Bahasan didampingi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kota Pontianak.

Ia ingin memastikan informasi yang beredar tentang dugaan penyimpangan dalam SPMB 2025 tidak benar.

“Faktanya, setelah kami turun ke lapangan, semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya lagi.

Jalur Pendaftaran Disesuaikan dengan Jenjang

Untuk jenjang SMP, penerimaan siswa dilakukan melalui empat jalur: afirmasi, domisili, mutasi, dan prestasi.

Sementara itu, tingkat SD hanya memiliki tiga jalur: domisili, mutasi, dan afirmasi.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Tegaskan Komitmen Jalankan SPMB 2025 Secara Transparan dan Adil

“Jalur prestasi belum berlaku untuk SD,” tambah Bahasan.

Namun demikian, Bahasan menyoroti masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem seleksi, terutama dalam hal domisili dan usia.

Ia mencontohkan, ada orang tua yang hanya mengandalkan jarak rumah ke sekolah, tanpa mempertimbangkan usia anak yang menjadi salah satu indikator penting.

“Meskipun rumahnya dekat sekolah, tetapi umurnya tidak masuk perangkingan usia, maka tetap tidak bisa diterima,” jelasnya.

Ia meminta ASN, tokoh masyarakat, hingga warga untuk aktif menyosialisasikan informasi tentang SPMB.

Pemerintah Kota Pontianak juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat.

“Kami sudah buka ruang aduan, baik secara langsung ke saya, di dinas, maupun lewat Ombudsman. Setelah proses selesai, kami juga minta Inspektorat melakukan audit terhadap data penerimaan siswa baru ini,” ucapnya.

Dinas Pendidikan Tegaskan Seleksi Sesuai Aturan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa seleksi jalur domisili SD mengutamakan usia calon siswa, lalu mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah. Jika ada kesamaan jarak dan usia, maka yang mendaftar lebih dulu yang diprioritaskan.

Untuk jalur domisili SMP, sistem seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan garis lurus.

Jika jarak sama, maka usia calon siswa jadi penentu utama.

“Jika jarak dan usia sama, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih dulu,” jelas Sri.

Baca Juga: SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi dan Atur Ulang Kuota

Sri menyebut bahwa sistem ini sudah digunakan sejak 2016 dan mengikuti regulasi terbaru, yakni Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025.

Perubahan istilah dari PPDB ke SPMB juga mengikuti kebijakan baru dari kementerian.

“Tidak banyak perubahan signifikan dari tahun lalu, hanya beberapa penyesuaian seperti teknis seleksi jalur prestasi,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa sosialisasi SPMB tahun ini belum optimal, sehingga masih banyak masyarakat yang keliru dalam memahami prosesnya.

Informasi Bisa Diakses Secara Terbuka

Sri menekankan, semua informasi teknis telah disediakan di situs resmi spmb.pontianak.go.id, termasuk petunjuk jalur penerimaan.

Dinas juga membuka layanan help desk untuk konsultasi langsung dan pengecekan dokumen.

“Help desk kami terbuka untuk masyarakat, terutama yang mengikuti jalur prestasi. Mereka bisa memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengunggahnya,” jelasnya.

Baca Juga: Penerimaan Siswa Baru di Pontianak Berdasarkan Domisili

Terkait siswa yang belum diterima di sekolah manapun, Sri menyatakan bahwa mereka masih bisa mendaftar di sekolah yang memiliki kuota tersisa pada tahap pemenuhan daya tampung.

“Anak-anak yang tidak diterima di lima pilihan sekolah, terutama SD, tetap punya kesempatan pada tahap berikutnya,” tutupnya. (ra/prokopim)