Para Pelaku Terancam Hukuman Berat
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
-
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum
-
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang
-
Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu helai baju dan celana milik korban serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video,” jelas AKP Wawan.
Baca Juga: Polres Sambas Selidiki Kasus Bully Hingga Kekerasan Anak di Sekitar Lapangan Futsal
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyebarluaskan konten asusila tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan kembali video tersebut, karena itu merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
















