Tragis! Remaja Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi, Aksinya Direkam dan Disebar di Medsos

Tiga pelaku perundungan remaja perempuan di Pontianak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kasus ini menjadi viral setelah video kekerasan mereka tersebar di media sosial. (Dok. Ist)
Tiga pelaku perundungan remaja perempuan di Pontianak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kasus ini menjadi viral setelah video kekerasan mereka tersebar di media sosial. (Dok. Ist)

Para Pelaku Terancam Hukuman Berat

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

  • Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang

  • Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu helai baju dan celana milik korban serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video,” jelas AKP Wawan.

Baca Juga: Polres Sambas Selidiki Kasus Bully Hingga Kekerasan Anak di Sekitar Lapangan Futsal

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyebarluaskan konten asusila tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan kembali video tersebut, karena itu merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.