Faktakalbar.id, LANDAK – Kasus pencurian barang elektronik terjadi di kawasan GOR Patih Gumantar, Landak, pada Rabu, (7/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Seorang warga kehilangan dua unit ponsel pintar dan satu jam tangan digital yang disimpan di jok sepeda motornya saat sedang berolahraga.
Korban menceritakan bahwa sepeda motornya diparkir agak jauh dari area parkir utama karena tempat utama penuh.
Barang-barang yang hilang adalah dua ponsel, yaitu Realme Note 50 dan Infinix Note 30, serta jam tangan digital merek Robot Watch Fit 1 yang disimpan di dalam jok motor.
Baca Juga: Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Tanray Pontianak, Pelaku Diamuk Massa
Setelah sekitar 30 menit berolahraga, korban kembali dan mendapati barangnya sudah tidak ada.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 4.120.000,-. Korban segera melapor ke Polres Landak, dan Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif.
Tim penyidik akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, (15/6/2025) pukul 12.09 WIB.
Petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Rumah Radank Adat Dayak, GOR Patih Gumantar.
Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap seorang pria berinisial M.C.K., yang diduga pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Kurang 24 Jam,Pencuri Motor Berhasil Diringkus
“Benar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu jam tangan digital telah disita dan diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Heri Susandi.
AKP Heri juga memberikan apresiasi atas kecepatan tim dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras petugas dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di lokasi publik, termasuk tempat olahraga dan pusat keramaian lainnya, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Landak ini juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan barang pribadi, khususnya di tempat umum.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Jangan menaruh handphone, dompet, atau barang bernilai lainnya di dalam jok motor, apalagi saat kendaraan ditinggal di tempat terbuka tanpa pengawasan,” tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pencuri.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Barang Rumah Tangga di Pontianak Selatan Ditangkap Polisi
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id