KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Pemerasan TKA ke Eks Staf Khusus Menaker

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, tempat penyidikan kasus dugaan korupsi tenaga kerja asing dilakukan. Sumber Foto: kpk.go.id
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, tempat penyidikan kasus dugaan korupsi tenaga kerja asing dilakukan. Sumber Foto: kpk.go.id

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengalir ke sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Salah satu yang diperiksa adalah Luqman Hakim, Staf Khusus di era Menteri Hanif Dhakiri.

Ia juga sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.

Baca Juga: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi

Pemeriksaan terhadap Luqman berlangsung pada Selasa (17/6), setelah sebelumnya ia absen dari pemanggilan pada 10 Juni karena alasan sakit.

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu (18/6) malam.

Dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan yang diduga dilakukan terhadap agen TKA.

Pemeriksaan sebelumnya juga menyoroti dua staf khusus era Menteri Ida Fauziyah, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (saat ini menjabat sebagai Bupati Buol).

Pemerasan Sudah Terjadi Sejak 2012

Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA ini bukan perkara baru.

KPK menyebut praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2012.

Selama periode 2019–2024, total dana yang diduga dikumpulkan dari pemerasan ini mencapai Rp53,7 miliar.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Klasemen Liga Korupsi Indonesia: Ketika Ratusan Triliun Raib dari Uang Rakyat

Para tersangka tersebut adalah: