Faktakalbar.id, KETAPANG – Kasus meninggalnya balita bernama Safira Talelu (3 tahun), anak dari buruh PT Aditya Agroindo, hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Safira adalah putri dari Yohanes Talelu, seorang buruh di perkebunan kelapa sawit milik PT. Aditya Agroindo yang berada di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Diduga, kematian tragis Safira terjadi akibat kelalaian manajemen perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.
Safira menghembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit di Pontianak pada Kamis malam, (2/5/2025), pukul 23.23 WIB.
Menanggapi kasus ini, sebelumnya Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat untuk wilayah Kabupaten Ketapang, Uti Ilmu Royen, sempat berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran aturan terkait hak buruh atau pekerja, bisa kita keluarkan Nota Pemeriksaan terhadap perusahaan ini (PT Aditya Agroindo-red),” kata Uti Ilmu Royen pada 14 Mei lalu melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Namun, saat dikonfirmasi kembali terkait tindak lanjut pemeriksaan, pengawas tersebut tidak merespons pertanyaan yang diajukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan atau keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap manajemen PT Aditya Agroindo.
Sikap diam pengawas ketenagakerjaan ini memicu pertanyaan publik tentang keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini, mengingat korban merupakan anak dari buruh yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan fasilitas kerja yang layak.
Kasus meninggalnya anak buruh sawit di Kalimantan Barat ini menjadi sorotan penting dalam isu perlindungan hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan.
Baca Juga: Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Ketapang, Kerugian Negara Rp8,1 Miliar
(AF)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















