Kejari Kapuas Hulu Serahkan 7 Terpidana Korupsi Kapal Penyeberangan ke Rutan Pontianak

Petugas Rutan Pontianak menerima tujuh terpidana kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan dari Kejari Kapuas Hulu untuk menjalani masa hukuman. (Dok. Istimewa)
Petugas Rutan Pontianak menerima tujuh terpidana kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan dari Kejari Kapuas Hulu untuk menjalani masa hukuman. (Dok. Istimewa)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu telah mengeksekusi tujuh terpidana kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan (feri) di Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kasus ini melibatkan anggaran sekitar Rp2,5 miliar yang terjadi pada tahun 2019.

Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Ketapang, Kerugian Negara Rp8,1 Miliar

“Ketujuh terpidana ini kami eksekusi pada tanggal 13 Juni 2025 lalu. Saat ini mereka sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak,” ujar Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansah, Senin (16/6).

Adam menjelaskan, Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak telah menjatuhkan vonis dengan hukuman berbeda untuk setiap terpidana. Berikut rinciannya:

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id