Faktakalbar.id, NASIONAL – Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya memutuskan status empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi ditetapkan masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
“Telah diambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” ujar Juru Bicara Presiden RI yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Baca Juga: Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh yang Dialihkan ke Sumut
Prasetyo menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta berbagai dokumen dan data pendukung yang ada.
Presiden Prabowo Subianto juga telah mempertimbangkan laporan tersebut sebelum memutuskan status administratif keempat pulau itu.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi kita semua, baik Pemerintah Aceh maupun Sumatera Utara. Ini menjadi solusi yang kita harapkan bisa mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” kata Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan tersebut menimbulkan penolakan keras dari berbagai pihak di Aceh, mulai dari pemerintah provinsi, legislatif, hingga elemen masyarakat.
Baca Juga: Pengalihan Wilayah Aceh ke Sumut Dinilai Abaikan MoU Helsinki dan Sejarah Perdamaian
Pasalnya, selama ini keempat pulau tersebut secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Dengan keputusan terbaru dari pemerintah pusat ini, diharapkan polemik terkait status empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara dapat segera berakhir.
















