Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kapoksahli Pangdam XII/Tanjungpura (Tpr), Brigjen TNI Nursyamsudin memimpin langsung pelaksanaan Upacara Bendera Tujuh Belasan yang berlangsung di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr, Selasa (17/6/2025).
Upacara rutin setiap bulan ini diikuti oleh pejabat utama Kodam XII/Tpr, Perwira Liaison Officer (LO) AL dan AU, para Kepala Badan Pelaksana (Kabalak), Komandan Satuan (Dansat) jajaran, serta prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah Garnisun Pontianak.
Dalam amanat yang dibacakannya mewakili Pangdam XII/Tpr, Brigjen TNI Nursyamsudin menyampaikan beberapa penekanan penting.
Baca Juga: Pangdam XII/Tpr Sambut Pangkoarmada I di Bandara Supadio
Salah satunya terkait bidang intelijen, di mana tercatat cukup banyak kasus pelanggaran di jajaran satuan Kodam XII/Tpr sepanjang periode Januari hingga Juni 2025.
“Selama periode tersebut, telah terjadi sebanyak 26 kasus pelanggaran hukum disiplin dan tata tertib (Garkumplintatib), yang melibatkan 25 personel,” ungkap Brigjen TNI Nursyamsudin.
Lebih rinci, ia menyebutkan bahwa pelanggaran yang paling menonjol meliputi kasus Tentara Hilang Tanpa Izin (THTI), desersi, penyalahgunaan narkoba, hingga kasus bunuh diri.
Selain itu, juga terdapat pelanggaran pidana militer, pidana umum, serta kecelakaan lalu lintas.
Menurut Brigjen TNI Nursyamsudin, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh unsur pimpinan satuan.
Ia mengingatkan agar kejadian tersebut dapat dijadikan pedoman dan pelajaran bagi semua prajurit dan PNS TNI AD di jajaran Kodam XII/Tpr.
Baca Juga: Pangdam XII/Tpr Terima Pamit Kepala DJBC Kalbagbar
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga sikap dan perilaku, terutama dalam menghindari berbagai bentuk pelanggaran seperti perjudian online dan penyalahgunaan narkoba, penggunaan media sosial pun diminta lebih bijak.
“Hindari pelanggaran dalam bentuk apa pun, terutama judi online dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Pertimbangkan etika, keamanan, dan manfaatnya, terutama saat mengunggah video. Hal ini dapat merugikan diri sendiri, keluarga, satuan, dan institusi TNI AD,” tegas Brigjen TNI Nursyamsudin.















