Spanduk dan Reklame Liar Ditertibkan, Pemkot Pontianak Fokus pada Penataan Ruang

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (jaket hitam) turun langsung memantau proses pembongkaran papan reklame. Foto: HO/Faktakalbar.id
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (jaket hitam) turun langsung memantau proses pembongkaran papan reklame. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap papan reklame dan spanduk yang terpasang di median tengah Jalan Ahmad Yani.

Penertiban ini dilakukan mulai dari depan Masjid Raya Mujahidin hingga ke simpang lampu merah di depan Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun langsung memantau proses pembongkaran yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta camat dan lurah setempat.

Baca Juga: Edi Kamtono Pantau Langsung Penertiban Lapak Durian Di Pal Lima

Menurut Edi, langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang kota agar terlihat lebih rapi dan menarik.

Selain reklame, tiang pengumuman dan spanduk-spanduk yang sudah rusak juga dibersihkan.

“Kita sedang melakukan penataan, penertiban terhadap tiang-tiang, spanduk-spanduk, papan-papan pengumuman yang sudah dalam keadaan lusuh, rusak. Kita ingin memperindah Kota Pontianak, sehingga taman-taman yang ada juga akan kita tata ulang,” ujarnya saat meninjau langsung pembongkaran, Minggu (15/6/2025) pagi.

Penertiban papan reklame dan spanduk ini juga ditujukan untuk menjaga kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Pemasangan yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu pandangan dan membahayakan lalu lintas.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menertibkan pemasangan reklame yang melanggar aturan. Banyak dari papan dan spanduk yang kita temukan sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak tampil,” ungkap Edi.

Ia menegaskan, keberadaan reklame yang tidak terawat tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan jika roboh atau menghalangi pandangan.

Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD Pontianak Desak Penertiban Parkir dan Truk Besar

“Kami juga mengimbau pemilik reklame agar ke depan lebih tertib dalam pemasangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pemkot Pontianak berkomitmen untuk melanjutkan penertiban serupa di titik-titik lain yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penataan ruang kota.

Pemerintah juga meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan agar tidak merusak fungsi fasilitas umum.

Upaya ini mendapat respons positif dari masyarakat. Ardy (57), warga Kecamatan Pontianak Selatan, mendukung langkah penertiban ini.

Ia menilai, papan reklame yang tidak terawat merusak pemandangan kota.

“Banyak tiang-tiang reklame yang sudah karatan, spanduk robek, bahkan ada yang miring dan hampir tumbang. Jadi menurut saya ini memang harus ditertibkan,” ucapnya.

Baca Juga: Abai Pajak Reklame,Produk Grab, Mitsubishi dan MR DIY Jadi Sasaran Penertiban Bapenda

Fitriani (24), warga Jalan Tanjungpura Pontianak Selatan, berharap setelah penertiban ini, pemerintah juga mempercantik taman-taman kota.

“Kalau median jalan sudah bersih dari spanduk dan reklame liar, kan enak dilihat. Apalagi kalau ditanami bunga atau lampu-lampu hias, bisa jadi daya tarik juga untuk wisatawan,” sarannya.

Warga juga berharap penertiban reklame dan spanduk dilakukan merata, tidak hanya di pusat kota.

Hal ini agar wajah Kota Pontianak bisa terlihat lebih tertib dan rapi secara keseluruhan. (ra/prokopim)