Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh yang Dialihkan ke Sumut

Citra satelit empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara dari Google Earth (Dok. Google Earth)
Citra satelit empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara dari Google Earth (Dok. Google Earth)

Sumut Bertahan, Bobby: Semua Ada Aturannya

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan keputusan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa baik Aceh maupun Sumut tidak memiliki kewenangan mengubah batas wilayah secara sepihak.

Baca Juga: Bobby Nasution Tiba di KPK, Ada Apa di Balik Kunjungan Mendadaknya?

“Secara wilayah, enggak ada wewenang provinsi. Semua itu ada aturannya,” ujar Bobby pada Selasa (10/6/2025).

Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, mendukung keputusan Kemendagri dan meminta agar pemerintah Aceh menempuh jalur hukum bila keberatan, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

JK dan Prabowo Turun Tangan, Aceh Anggap Masalah Ini Soal Harga Diri

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa secara historis maupun administratif, empat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar batas wilayah saat MoU Helsinki pada 2005.

“Undang-undang tidak bisa diubah oleh keputusan menteri. Ini cacat formal,” tegas JK.

Baca Juga: Timnas Indonesia Diundang Makan Siang oleh Presiden Prabowo, Dapat Jam Mewah Rolex?

Ia juga menekankan bahwa perebutan wilayah bukan semata urusan administratif, melainkan menyangkut harga diri masyarakat Aceh.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan menangani langsung polemik tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Presiden akan mengambil keputusan terkait status empat pulau dalam waktu sepekan.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco pada Sabtu (14/6/2025). (fd)