Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketidaktahuan atau pengabaian terhadap sejarah, terutama terkait MoU Helsinki yang menjadi dasar perdamaian di Aceh.
Menurut Ginting, keputusan itu berpotensi mencederai semangat perdamaian yang telah dibangun pasca-konflik berkepanjangan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Dorong Investigasi Penembakan 5 WNI oleh Aparat Malaysia
Ia menyebut bahwa kesepakatan MoU Helsinki secara eksplisit menyangkut pengaturan wilayah Aceh yang kini terancam akibat keputusan sepihak pemerintah pusat.
“Menurut saya keputusan ini tentu saja kontroversi,” ujar Ginting melalui YouTube pribadinya, dikutip Minggu (15/06/2025). Ia juga menyebut pertemuan dua provinsi pada 1992 dan dokumen sejarah dari Universitas Leiden telah mengonfirmasi bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh.
Ia menegaskan Mendagri Tito kurang peka dan tidak memahami konteks sejarah serta geopolitik Aceh.
“Ini dapat memicu sentimen etnonasionalisme yang bisa dieksploitasi oleh kelompok pengasingan seperti ASNLF di luar negeri, yang kini menjadi anggota tetap UNPO,” tambahnya.
Selamat juga mengingatkan bahwa isu seperti ini sensitif di forum internasional, termasuk di Belanda yang masih memperhatikan proses perdamaian Aceh.
Baca Juga: Polemik Empat Pulau: KNPI dan Mahasiswa Aceh Desak Presiden Copot Mendagri
Ia khawatir langkah pemerintah pusat bisa menjadi celah bagi diplomasi separatisme.
“Kita tidak ingin keputusan yang tidak bijak ini menjadikan warga Aceh menjadi marah terhadap warga Sumut,” katanya. Ia mendesak Kemendagri agar segera duduk bersama pemerintah Aceh dan Sumut untuk mengevaluasi keputusan tersebut secara bijak.
Polemik mencuat usai terbitnya SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April, yang menetapkan empat pulau — Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek — masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak tegas keputusan itu. “Kami punya alasan dan data kuat, sejak zaman dahulu, bahwa empat pulau itu milik Aceh,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/06/2025).
Mendagri Tito bersikeras keputusan itu sah karena telah melalui proses panjang dengan melibatkan delapan instansi pusat dan daerah.
Ia menyatakan proses ini sudah berlangsung bahkan sebelum dirinya menjabat.
Mualem kemudian mengungkap bahwa keempat pulau itu memiliki kandungan gas alam yang besar, seperti di wilayah Andaman, India.
Ia menyindir logika jarak yang digunakan pemerintah pusat sebagai dasar pengalihan pengelolaan pulau.
Beruntung, Presiden Prabowo dikabarkan siap turun tangan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden akan mengambil keputusan langsung dalam waktu dekat. (fd)










