Polres Kayong Utara Tangkap Buronan Pencuri Kabel Tembaga PLN di Ketapang

Tersangka A.A. usai diamankan petugas (kiri). Di sebelah kanan, barang bukti pencurian kabel tembaga milik PLN yang turut disita polisi (kanan). Dok. Istimewa
Tersangka A.A. usai diamankan petugas (kiri). Di sebelah kanan, barang bukti pencurian kabel tembaga milik PLN yang turut disita polisi (kanan). Dok. Istimewa

Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara berhasil menangkap A.A., buronan kasus pencurian kabel tembaga milik PLN.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, (11/6/2025), sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan S. Parman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kasus pencurian ini bermula pada Sabtu, 16 November 2024, saat kabel tembaga PLN dicuri di dua lokasi berbeda, yakni Desa Harapan Mulia dan Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Barang Rumah Tangga di Pontianak Selatan Ditangkap Polisi

Pelaku B tertangkap saat beraksi oleh satpam PLN. Dari pengakuannya, ia menjalankan aksinya bersama A.A., yang saat itu berhasil melarikan diri.

“Pelapor selaku Manager PLN Sukadana menerima laporan dari petugas keamanan bahwa telah terjadi pencurian kabel tembaga, dan satu pelaku sudah ditangkap di tempat kejadian,” kata Kapolres Kayong Utara melalui keterangan resmi.

Akibat kejadian tersebut, PLN menderita kerugian materiil mencapai Rp9.200.000.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keberadaan A.A. terdeteksi di rumahnya di Desa Sungai Kinjil, Kecamatan Benua Kayong.

Baca Juga: Tim Patroli Enggang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Pontianak Selatan

“Pada saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas petugas.

Kini, A.A. telah diamankan di Mapolres Kayong Utara. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 angka ke-4 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang.

Barang bukti yang disita polisi antara lain kabel tembaga, alat pemotong, gergaji besi, sepeda motor, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi pencurian.

Pihak kepolisian juga telah melakukan penyidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Diduga Hendak Curi Kabel Listrik PLN

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements