Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Gersik, Rabu (11/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah Lijuananda, Kepala Desa Gersik.
Ia diduga kuat menyalahgunakan anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Masih Marak, Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah Bertindak
“Kasus ini bermula dari pembayaran atas pengelolaan kegiatan di Desa Gersik yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan. Nota kosong dari toko bangunan dan toko alat tulis kantor (ATK) digunakan untuk membuat pembelanjaan fiktif dan mark-up harga belanja kegiatan,” ungkap Arifin, Kamis (12/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp470.857.863,00 akibat penyimpangan anggaran tersebut.
Usai proses pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap Lijuananda.
Baca Juga: Tak Hanya Gelapkan Pajak, Saidi Juga Diduga Selewengkan Dana Desa
Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bengkayang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Penahanan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak,” tambah Arifin.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















