Faktakalbar.id, SANGGAU – Seorang pria berinisial L.Y.A. (31) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau di Jalan Daranante, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin malam (9/6).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Baca Juga: Polres Sanggau Bekuk Kurir Narkoba di Parindu, Sabu Disembunyikan dalam Tas Selempang
Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kepala Satres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Barang bukti akan kami bawa untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Frasa kunci peredaran sabu menjadi sorotan utama dalam kasus ini, karena dugaan kuat bahwa tersangka terlibat dalam jaringan lokal peredaran narkotika di wilayah Sanggau.
Proses penyidikan terus berjalan, sementara L.Y.A. saat ini telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Pengedar Sabu Asal Pontianak Ditangkap di Penginapan Sanggau
Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Penangkapan di Sanggau ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya dan ancaman nyata dari peredaran sabu yang merusak generasi muda.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id