Polres Sanggau Tangkap Pria di Jalan Jenderal Sudirman, Sita 30 Paket Sabu Siap Edar

Tersangka N. diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar dan perlengkapan transaksi narkotika. Foto: HO/Faktakalbar.id
Tersangka N. diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar dan perlengkapan transaksi narkotika. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Senin malam (9/6) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka berinisial N. (41) ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk 30 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Baca Juga: Pria Berinisial L.Y.A. Ditangkap di Jalan Daranante Sanggau, Diduga Edarkan Sabu

Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, alat takar dari pipet, dompet, dan satu unit ponsel.

“Barang bukti tersebut diakui milik pribadi dan digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika,” kata Iptu Eko Aprianto, Kepala Satres Narkoba Polres Sanggau.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya yang dilakukan di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Polisi terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas peredaran sabu di wilayahnya.

Baca Juga: Polres Sanggau Bekuk Kurir Narkoba di Parindu, Sabu Disembunyikan dalam Tas Selempang

“Tindakan tegas dan terukur akan terus kami lakukan demi menjaga Sanggau dari bahaya narkotika,” tegasnya pada Rabu (11/6).

Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan di Sanggau terkait peredaran sabu. Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.