Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar memeriksa kolam limbah milik PT Bumi Perkasa Gemilang (BPG) di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (11/06/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pencemaran limbah ke Sungai Kapuas.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, memimpin langsung pemeriksaan di lokasi bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya.
Baca juga: Jalan Rusak di Kalbar Terbengkalai, Pemprov Malah Belanja Mobil Mewah
Tim melakukan pemeriksaan fisik kolam pembuangan limbah dan aliran sungai dari jalur darat maupun air.
Selain itu, petugas juga mengambil sampel air dari dua titik utama, yakni aliran sungai pembuangan akhir dan kolam sedimen 8.
“Seluruh sampel akan diuji untuk mengetahui kualitas baku mutu air limbah industri. Jika terbukti ada pelanggaran baku mutu, maka akan ada tindak lanjut hukum sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Kompol Yoan Febriawan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo M. Pardamean Sibarani, melalui Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran lingkungan ini secara profesional dan transparan.
“Penanganan kasus ini mengikuti prosedur penegakan hukum lingkungan yang berlaku, dan pemeriksaan dilakukan secara terbuka bersama instansi lingkungan hidup. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tervalidasi,” ujar Bayu.
Saat ini, kasus dugaan pencemaran Sungai Kapuas oleh PT BPG masih dalam proses investigasi lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
(*/red)
















