Pengoplosan Gas LPG Subsidi Terbongkar di Malang, Ini Modus Pelaku

Petugas Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan barang bukti tabung LPG hasil praktik ilegal pemindahan gas subsidi di Malang. (Dok. Ist)
Petugas Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan barang bukti tabung LPG hasil praktik ilegal pemindahan gas subsidi di Malang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg di wilayah Kabupaten Malang.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Ngantang.

“Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan para tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto Abast, Rabu (11/6).

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Harga Asli Gas LPG 3 Kg Jika Tidak Subsidi

Empat tersangka yang diamankan yaitu RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha, serta PY, TL, dan RN yang bertugas sebagai penyuntik isi gas.

Mereka diduga melakukan pemindahan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen.

“Mereka membeli LPG subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg untuk dijual kembali,” jelas Kombes Pol Abast.

Saat penggerebekan, para pelaku sedang melakukan proses pemindahan isi gas. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg, lalu isi gas disuntikkan menggunakan alat khusus.

Aktivitas ilegal ini bisa memproduksi sekitar 40 hingga 50 tabung setiap hari.

Barang bukti yang diamankan antara lain 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong, 150 tabung 3 kg berisi, 45 tabung kosong 3 kg, satu tabung 5,5 kg kosong, 15 alat suntik (pen), satu unit mobil Suzuki Carry, dan perlengkapan lainnya.

“Polda Jatim akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Abast.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menyebut bahwa kegiatan ilegal ini telah berjalan selama empat bulan.

“Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang,” jelas AKBP Lintar.

Gas LPG subsidi yang telah dikumpulkan, lalu dipindahkan ke tabung 12 kg non-subsidi di lokasi yang sama.

Setelah dipindahkan, tabung disegel ulang dan ditimbang agar sesuai dengan berat asli.

Baca Juga: Harga LPG Subsidi dan Non Subsidi di Mei 2025: Masih Stabil Meski Harga BBM Turun

“Pengakuan tersangka, hal itu dilakukan agar masyarakat tidak curiga,” ujar AKBP Lintar.

Setiap tabung 12 kg yang dijual kembali memberikan keuntungan sekitar Rp100.000.

Total keuntungan yang dikantongi RH selama empat bulan diperkirakan mencapai Rp384 juta.

Sementara, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp228 juta.

“Tabung-tabung hasil suntikan ini kemudian dijual ke toko kelontong di sekitar Malang,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas AKBP Lintar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Subsidi LPG 3 kg diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas.

Baca Juga: Pemerintah Akan Hapus Penjual Eceran LPG 3 Kg, Ini Syarat Jadi Agen Resmi