Ia mengungkapkan, para pekerja tambang selama ini merasa resah dengan oknum yang sering datang ke lokasi dan meminta ‘uang koordinasi’. Jika tidak diberi, aktivitas mereka akan diberitakan secara negatif.
Selain menyoroti persoalan hukum, massa juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Ketapang segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami sadar ini ilegal, tapi kami hanya cari nafkah. Kami ingin solusi dari pemerintah, supaya kegiatan ini legal, dan kami bisa bekerja dengan tenang serta terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Abdullah berharap Bupati dan Wakil Bupati Ketapang segera menindaklanjuti tuntutan ini. Ia menekankan bahwa sebagian besar pekerja tambang adalah warga tua yang sulit bersaing di dunia kerja formal.
Baca juga: Kemenhut Tindak Pengangkutan Kayu Ilegal di Ketapang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
(*/red)
















