Faktakalbar.id, NASIONAL – Dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah Pratama, diduga memiliki penyimpangan seksual terhadap orang yang tidak berdaya.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh kepolisian.
“Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu,” ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Senin (9/6).
Meski diduga memiliki kelainan seksual, Surawan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dari tindakan yang dilakukan oleh Priguna.
Baca Juga: Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung: Polisi Ungkap Motif Pelaku
Ia menyebutkan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur mengenai pemerkosaan terhadap korban dalam kondisi tidak berdaya.
“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 13, disebutkan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menjadikan seseorang tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual, dapat dikenakan pidana perbudakan seksual dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Lebih lanjut, hasil uji laboratorium turut menguatkan dugaan penyimpangan dan tindak pidana yang dilakukan oleh Priguna.
Dalam uji DNA, ditemukan bahwa rambut salah satu korban identik dengan hasil yang dikumpulkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ya, uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) pada saat kita lakukan TKP ulang itu kan, yang ditemukan identik ya,” kata Surawan.
Selain itu, hasil uji toksikologi juga menunjukkan bahwa terdapat kandungan obat bius dalam darah korban.
“Obat yang dipakai Priguna saya kurang paham kalau jenisnya,” tambahnya.
Dengan hasil pemeriksaan yang telah lengkap, Polda Jabar segera akan melimpahkan kasus ini ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU,” tutup Surawan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















