Faktakalbar.id, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang.
Informasi tersebut ramai dibagikan dalam bentuk pesan berantai di aplikasi WhatsApp dan mengatasnamakan Pemkab Sintang.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa pembatasan jam malam berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Baca Juga: Jam Malam Anak di Pontianak Resmi Diberlakukan, Ini Ketentuannya
Selain itu, juga tercantum ancaman pembinaan dan rehabilitasi bagi anak-anak yang ditemukan berkeliaran tanpa orang tua pada jam tersebut.
Menanggapi hal ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sintang, Herkolanus Roni, mewakili Bupati Sintang, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Perbup ini mungkin tujuannya baik, hanya dipastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang belum pernah memproses pembuatan kebijakan terkait dengan pembatasan jam malam. Oleh sebab itu, dipastikan bahwa perbup ini hoaks,” tegas Herkolanus Roni.
Ia menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas asal-usul dan kebenarannya, terlebih yang beredar melalui media sosial atau pesan instan seperti WhatsApp.
Baca Juga: Pontianak Bahas Jam Malam Anak, Warga Pontianak Timur Dukung Langkah Pemkot
“Mungkin ada masyarakat yang menginginkan adanya perbup tersebut, tapi caranya salah dengan menyebarkan informasi hoaks,” ujarnya.
Herkolanus juga menjelaskan bahwa jika benar Pemkab Sintang akan mengeluarkan kebijakan semacam itu, pasti akan melalui tahapan resmi.
Kebijakan tersebut akan dibahas melalui rapat internal dan diumumkan secara terbuka melalui media resmi milik pemerintah.
“Pemkab Sintang pasti akan melaksanakan rapat sebelum menerbitkan perbup tersebut,” tutupnya.
Pemerintah mengimbau warga Sintang untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu mengecek kebenaran melalui kanal resmi sebelum mempercayainya.
Baca Juga: 43 Anak di Bawah Umur Terjaring Patroli Jam Malam di Pontianak
(JN)
















