Greenpeace Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Demi Lindungi Ekosistem

Kepulauan Pianemo, Blue Lagoon dengan Green Rockes, Raja Ampat, Papua Barat. Sumber Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kepulauan Pianemo, Blue Lagoon dengan Green Rockes, Raja Ampat, Papua Barat. Sumber Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan

Faktakalbar.id, NASIONAL – Greenpeace Indonesia menegaskan bahwa pemanggilan para penambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, belum cukup untuk menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan yang terjadi.

Meski langkah tersebut dinilai positif, Greenpeace menilai pencabutan izin tambang nikel di wilayah ini sudah seharusnya menjadi tindakan nyata yang diambil pemerintah.

“Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Makan Korban, Dua Pekerja Tewas di Palu

Iqbal juga menyampaikan bahwa hingga kini Greenpeace belum dilibatkan dalam proses konsultasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat yang berpotensi besar merusak lingkungan.

Menurut Greenpeace, industrialisasi nikel yang kian masif, terutama seiring dengan meningkatnya permintaan mobil listrik, telah menyebabkan kerusakan alam besar-besaran.

Dampak ini sudah terlihat di beberapa daerah seperti Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, dan Obi.

Kini, Raja Ampat yang dikenal sebagai surga terakhir di bumi juga mulai menjadi target penambangan karena kandungan nikel yang ada.

Berdasarkan penelusuran Greenpeace sejak tahun lalu, kegiatan tambang nikel di Raja Ampat terjadi di beberapa pulau kecil seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.

“Ikut kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tidak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” jelas Iqbal.

Analisis Greenpeace menunjukkan eksploitasi nikel di pulau-pulau tersebut telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.

Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan adanya limpasan tanah akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah, yang memicu sedimentasi di pesisir.

Baca Juga: ICMI Kalbar Tinjau Wilayah Pertambangan Rakyat di Kapuas Hulu, Dorong Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi Pasca Tambang

Kondisi ini berisiko merusak terumbu karang dan ekosistem laut di Raja Ampat.

Selain tiga pulau tersebut, pulau kecil lain yang juga terancam oleh aktivitas tambang adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun, yang berjarak sekitar 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang terkenal di Raja Ampat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengumumkan rencana pemanggilan para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.

Hal ini untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan yang dianggap merusak ekosistem pariwisata di wilayah tersebut.

“Nanti saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta,” ungkap Bahlil saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC) pada 3 Juni 2025.

Terbaru, Kementerian ESDM telah memutuskan menghentikan sementara seluruh operasi tambang nikel di Raja Ampat.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan terkait potensi kerusakan lingkungan.

Tercatat ada lima IUP nikel di Raja Ampat, namun saat ini hanya satu yang masih aktif, yakni milik PT Gag Nikel (GAK), anak perusahaan PT Antam Tbk.

Pemeriksaan terhadap aktivitas tambang ini kini tengah dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: Polisi Diminta Gelar Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap AS, Diduga Pemodal Utama Tambang Ilegal Kalbar