Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Foto: Gedung Kejagung RI. Kejagung mencekal tiga mantan stafsus Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2019-2022. Ketiganya belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dok. Istimewa.
Foto: Gedung Kejagung RI. Kejagung mencekal tiga mantan stafsus Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2019-2022. Ketiganya belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dok. Istimewa.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

Kejagung kini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Harli menyebut, terdapat indikasi pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian yang menyarankan penggunaan Chromebook.

Padahal, menurutnya, pada 2019 Pustekkom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya dianggap tidak efektif.

Tim teknis saat itu menyarankan penggunaan sistem operasi Windows, tetapi kajian tersebut kemudian diganti dengan rekomendasi baru yang justru mendukung penggunaan Chromebook.

Dari sisi anggaran, proyek pengadaan laptop ini memakan dana sekitar Rp9,98 triliun, yang terdiri atas Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,39 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Baca juga: Kejagung Kerahkan Intelijen untuk Cegah Premanisme Berkedok Ormas

(*/red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id