Faktakalbar.id, NASIONAL – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu, Jumran, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jumran merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), seorang jurnalis daring asal Banjarbaru.
“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” tegas Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Jurnalis di Banjarbaru Tewas Dibunuh, Diduga oleh Oknum TNI AL
Sunandi menyatakan bahwa tindakan Jumran dilakukan dengan perencanaan yang matang dan sengaja untuk merampas nyawa korban.
“Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum,” tambah Sunandi.
Selain pidana utama, Odmil juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Jumran diketahui bertugas sebagai Juru Bahari Bakamla di Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur.
Barang bukti seperti dokumen dan sejumlah barang lain juga menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut.
Beberapa diminta untuk dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi, sementara lainnya akan dirampas untuk dimusnahkan atau dikembalikan kepada terdakwa.
“Selanjutnya agar terdakwa Jumran tetap ditahan di dalam sel,” pungkas Sunandi.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Juwita di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.
Juwita ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motornya. Awalnya, warga menduga korban mengalami kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis: TNI AL Tegaskan Hukum Akan Diterapkan Secara Adil
Namun, kejanggalan mulai muncul setelah ditemukan luka lebam pada bagian leher korban.
Ponsel milik Juwita juga tidak ditemukan di lokasi kejadian, menambah kuat dugaan bahwa korban merupakan korban pembunuhan.
Juwita diketahui sebagai jurnalis aktif di salah satu media daring lokal di Banjarbaru.
Ia juga telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.
Baca Juga: Juwita yang Pergi Dalam Sunyi
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id