Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) tidak memberi toleransi terhadap praktik korupsi dan pungutan liar (pungli).
Dirinya mengaku telah memecat dua oknum pegawai yang terbukti melakukan pungli serta menyalahgunakan jabatan.
Hal tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
“Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar,” kata Amran.
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Wabub Jamhuri Audiensi Bersama Menteri Pertanian
Menurutnya, oknum tersebut meminta fee proyek dari pihak luar agar proyek dapat disetujui. Dari permintaan Rp27 miliar, sekitar Rp10 miliar telah diserahkan kepada pelaku.
Lebih lanjut, Amran menyebut bahwa selain meminta uang, oknum itu juga memalsukan tanda tangan sebagai bagian dari modus penipuannya. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan bentuk kejahatan serius di lingkungan birokrasi.
Tak hanya satu kasus, Amran juga mengungkapkan adanya pelanggaran lain oleh pejabat eselon II di Kementan.
Pejabat tersebut diketahui menyalahgunakan wewenang dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
“Kemudian ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp2 miliar. Kami copot dan kami proses hukum,” jelasnya.
Amran menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik kotor di Kementan, termasuk pihak eksternal yang mencoba menjadi calo proyek.
Baca Juga: Mentan Dorong Ekspor Hasil Pangan di Wilayah Perbatasan Kalbar
“Kami sampaikan yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, jangan percaya bahwa ada yang bisa menjadi jembatan atau calo. Jangan pernah percaya. Itu tidak benar. Kalau ada, laporkan kepada saya. Pasti kami tindak dan kami pecat,” tegas Amran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya praktik pungli atau penyimpangan di lingkungan Kementan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















