Sambas  

Mahasiswa Hukum UNISSAS Soroti APBD Sambas 2025, Tuntut Keadilan Anggaran untuk Rakyat

Mahasiswa Hukum Universitas Sultan Muhammad Shafiuddin Sambas. (Dok. Faktakalbar.id)
Mahasiswa Hukum Universitas Sultan Muhammad Shafiuddin Sambas. (Dok. Ist)

Mahasiswa hukum tersebut mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Sambas untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda No. 5 Tahun 2024, dengan menekankan prinsip efisiensi dan asas manfaat.
  • Meninjau ulang besarnya alokasi untuk belanja pegawai.
  • Meningkatkan porsi anggaran untuk sektor produktif dan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, serta ketahanan pangan.
  • Membuka akses publik terhadap dokumen APBD secara digital dan terstruktur demi mendukung keterbukaan informasi.

Mahasiswa menilai struktur anggaran yang timpang ini turut memperlebar ketimpangan pembangunan antarwilayah di Kabupaten Sambas.

Oleh karena itu, mereka juga mendorong dilakukannya audit sosial independen terhadap belanja daerah, khususnya di sektor-sektor yang rawan penyimpangan.

Tidak hanya melontarkan kritik, mahasiswa hukum UNISSAS juga menawarkan solusi, seperti:

  1. Penerapan sistem e-Budgeting dan e-Planning berbasis website resmi pemerintah yang dapat diakses publik secara real-time.
  2. Pembentukan Komite Independen Pemantau APBD yang terdiri dari unsur akademisi, LSM, dan media lokal.
  3. Penyusunan ulang prioritas daerah melalui pendekatan partisipatif dalam Musrenbang yang diperkuat dengan dasar hukum dan tindak lanjut nyata.
  4. Pelaksanaan review tahunan terhadap Perda APBD oleh lembaga akademik independen.

Baca Juga: Sambut Iduladha, DPPKH Sambas Perketat Pengawasan Hewan Kurban demi Cegah Penyakit

Di akhir pernyataannya, Luffi menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa bukanlah bentuk penolakan terhadap pemerintah atau pembangunan.

“Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Kami tidak menentang pemerintah, tapi kami menolak ketidakadilan. Kami tidak melawan pembangunan, tapi kami menentang pemborosan,” pungkasnya.

(DNS)