Korlantas Luncurkan e-BPKB, Ini Syarat dan Kendaraan yang Bisa

Ilustrasi - BPKB elektronik saat ini cuma berlaku untuk mobil baru, sementara belum buat kendaraan bekas dan sepeda motor. (Dok. Ist)
Ilustrasi - BPKB elektronik saat ini cuma berlaku untuk mobil baru, sementara belum buat kendaraan bekas dan sepeda motor. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB.

Namun, layanan ini untuk sementara hanya berlaku bagi kendaraan roda empat (mobil) baru.

Menurut Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Sumardji, penerbitan e-BPKB belum tersedia untuk sepeda motor maupun kendaraan bekas yang melakukan balik nama.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kalbar Sampai Juli 2025, Bayar Tunggakan Rp24 Juta Jadi Rp4 Juta

“Baru roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” ujar Sumardji, Selasa (tanggal menyesuaikan).

Ia menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB saat ini hanya dilaksanakan di tingkat Polda, sedangkan pelayanan di Polres masih menunggu kesiapan infrastruktur.

Sumardji mengungkapkan bahwa belum ada kepastian kapan layanan e-BPKB akan diperluas untuk kendaraan roda dua dan kendaraan bekas.

Hal ini disebabkan oleh proses pengajuan anggaran baru, mengingat biaya material untuk e-BPKB lebih tinggi dibandingkan BPKB versi cetak.

“Sedang mengajukan perubahan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing,” kata dia.

Baca Juga: Korlantas Polri Terapkan Sistem Tilang Poin, Bisa discan Melalui SIM!

Meski demikian, biaya penerbitan e-BPKB tidak mengalami perubahan.

Biaya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp375.000 untuk penerbitan BPKB baru atau proses balik nama.

BPKB elektronik hadir dengan tampilan yang lebih ringkas, menyerupai paspor.

Di bagian belakangnya terdapat chip RFID (radio frequency identification) yang menyimpan data kendaraan dan pemilik secara digital.

Chip ini memungkinkan keabsahan data kendaraan lebih terjamin karena memiliki sistem keamanan dokumen tingkat tinggi.

Selain itu, e-BPKB juga mempermudah proses penggantian apabila dokumen rusak atau hilang.

Pemilik e-BPKB bisa mengecek dan memvalidasi data menggunakan smartphone yang memiliki fitur NFC.

Caranya cukup mudah, cukup unduh aplikasi e-BPKB Mobile melalui Google Play Store atau App Store, lalu tempelkan ponsel ke bagian belakang e-BPKB untuk melihat data secara langsung.

Baca Juga: Penindakan Kendaraan ODOL Diperketat, Polres Melawi Mulai Sosialisasi Juni 2025

Dengan diluncurkannya e-BPKB, Korlantas Polri melakukan langkah signifikan dalam digitalisasi dokumen kendaraan bermotor.

Meskipun saat ini masih terbatas untuk mobil baru, ke depan diharapkan layanan ini dapat mencakup seluruh jenis kendaraan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements