Faktakalbar.id, PONTIANAK – Komisi II DPRD Kota Pontianak menyoroti masalah kabel fiber optik (FO) yang semrawut dan diduga melanggar aturan pemasangan di sejumlah titik kota.
Masalah kabel fiber optik (FO) yang semrawut di Kota Pontianak belum juga tertangani.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Kota Pontianak, Berdi, yang telah berkoordinasi dengan Fraksi Nasdem dan Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto, mengumumkan rencana pemanggilan terhadap perusahaan penyedia internet/ operator kabel dan dinas terkait seperti Kominfo untuk membahas solusi tegas.
Baca juga: Berdi DPRD Pontianak Kecam Kabel FO Semrawut dan Bahayakan Warga
“Kami tidak akan tinggal diam. Komisi II akan memanggil semua operator pemilik kabel FO yang tidak tertib serta dinas terkait untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi permanen,” tegas Berdi, Kamis (29/05/2025).
Berdi menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengidentifikasi operator mana yang melanggar aturan pemasangan kabel FO, juga menelusuri izin pemasangan apakah sudah sesuai prosedur atau malah dilakukan secara liar.
Selain itu, juga untuk mengevaluasi kemungkinan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan publik.
Menurut Berdi, kabel-kabel yang dipasang sembarangan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan mengganggu sistem drainase.
Salah satu titik yang disorot adalah Jalan Kesehatan, Pontianak Selatan, di mana kabel FO ditemukan memenuhi saluran drainase. Hal ini dikhawatirkan memperparah banjir saat musim hujan.
“Saluran air seharusnya berfungsi optimal, tetapi kabel FO yang berantakan di dalamnya jelas menghambat aliran air. Ini harus segera ditertibkan,” tambah Berdi.
Warga setempat juga berharap adanya tindakan konkret dari pemerintah.
“Sudah lama kabel-kabel ini dibiarkan berantakan. Kalau hujan besar, air pasti tergenang karena saluran tersumbat,” keluh Aji, seorang pedagang di Jalan Kesehatan.
Komisi II DPRD akan mengevaluasi apakah pemasangan kabel FO sudah sesuai izin dan prosedur.
Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan mendorong penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya pemasangan kabel fiber optik (FO) yang semrawut dan berantakan di sejumlah titik Kota Pontianak menjadi sorotan anggota DPRD setempat.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mengganggu sistem drainase.
Baca juga: Polresta Pontianak Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu, Pelaku Ditangkap di Dekat Universitas Tanjungpura
(Dhn)
















