Faktakalbar.id, PONTIANAK – Seorang pria berinisial A (23) ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak karena diduga menganiaya seorang anak berkebutuhan khusus hingga meninggal dunia. Kejadian memilukan ini terjadi di kawasan Jembatan Tol Landak 2, Jalan Sutan Hanid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Selasa (27/05/2025).
Korban berinisial MR (9), seorang anak laki-laki yang diketahui memiliki keterbatasan mental (disabilitas), meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik. Pelaku A merupakan kekasih dari ibu korban.
Baca Juga: Polres Sambas Selidiki Kasus Bully Hingga Kekerasan Anak di Sekitar Lapangan Futsal
Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dan kini berada di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Agus Haryono, Mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A (23), yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun hingga korban meninggal dunia. Pelaku merupakan pacar dari ibu korban,” ujar Iptu Agus Haryono.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan pelaku dan terus memeriksa saksi-saksi, termasuk ibu korban. Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan dengan tegas. Ini adalah kejahatan serius, terlebih korbannya adalah anak dengan kondisi disabilitas,” tegasnya.
Polresta Pontianak juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Warga diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan di sekitar mereka.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Kalimantan Barat. Diharapkan, proses hukum terhadap pelaku dapat memberi efek jera serta mendorong perlindungan lebih bagi anak-anak, terutama mereka yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Kapolri Pertanyakan Minimnya Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Oleh Kepolisian










