Faktakalbar.id, PONTIANAK – Seorang pria berinisial A (23) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak atas dugaan penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus hingga tewas.
Korban, MR (9), ditemukan meninggal dunia di kawasan Jembatan Tol Landak 2, Jalan Sutan Hanid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Selasa (27/05/2025).
Baca juga: Bobol Apotek di Siantan Pontianak, Maling Gasak Rp34 Juta dan HP, Kini Sudah Ditangkap Polisi
Pelaku diketahui merupakan pacar dari ibu korban. Korban yang memiliki keterbatasan mental meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Agus Haryono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A (23), yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun hingga korban meninggal dunia. Pelaku merupakan pacar dari ibu korban,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan dengan tegas. Ini adalah kejahatan serius, terlebih korbannya adalah anak dengan kondisi disabilitas,” tegas Iptu Agus.
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak agar bisa segera ditangani oleh pihak berwajib.
Baca juga: Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Sabu 1 Kilogram Berkat Laporan Warga
(amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















