Faktakalbar.id, NASIONAL – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025.
Untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, TBP dipangkas dari sebelumnya 4,25% menjadi 4,00%. Sedangkan untuk simpanan dalam valuta asing (valas), turun dari 2,25% menjadi 2,00%. Sementara itu, TBP di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga mengalami penurunan, dari 6,75% menjadi 6,50%.
Baca Juga: Pembukaan BEI 2025: Sri Mulyani Bicarakan Pajak Barang Mewah, OJK Optimis Genjot Bursa Saham
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi ekonomi dan perbankan ke depan.
“Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan sinyal dan langkah antisipasi yang forward looking atas perkembangan perekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK),” ujar Purbaya dalam keterangannya.
Ia menambahkan, penurunan suku bunga penjaminan ini juga mempertimbangkan berbagai faktor penting seperti kinerja intermediasi perbankan, pertumbuhan ekonomi nasional, proyeksi likuiditas, serta perlunya ruang pengelolaan suku bunga bank.
“Selain itu, ini juga mendukung penguatan sinergi lintas otoritas, termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga,” lanjutnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memberikan ruang gerak bagi perbankan untuk menyesuaikan strategi suku bunganya. LPS tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan melalui penjaminan simpanan yang adaptif terhadap kondisi makroekonomi.
Baca Juga: DJP Raup Rp32,32 Triliun dari Pajak Fintech dan Crypto
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id