Faktakalbar.id, NASIONAL – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) tengah memburu dua pemilik kapal yang terlibat dalam penyelundupan narkotika di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri). Kedua kapal tersebut masing-masing membawa total hampir empat ton narkotika dari luar negeri.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Martinus Hukom, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan bersama aparat penegak hukum dari berbagai negara untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba ini.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
“BNN telah melakukan joint investigation dengan berbagai negara untuk membongkar jaringan sindikat secara luas, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik kapal The Aungtoetoe 99 yang bernama Ka Khao,” ujar Hukom di Batam, Senin (25/5).
Kapal The Aungtoetoe 99 diketahui membawa 1,2 ton kokain dan 678 kilogram sabu. Pemiliknya, Ka Khao, kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional dan BNN telah menerbitkan red notice terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, kapal lainnya, Sea Dragon Tarawa, yang membawa dua ton sabu dari Thailand, juga telah teridentifikasi pemiliknya. Hasil kerja sama BNN dengan Badan Antinarkotika Amerika Serikat (DEA) dan Kepolisian Thailand mengungkap identitas tersangka sebagai Chan Chai alias Kantai Tui, alias Mr. Tan, alias Jacky Tan.
“Dari pelaksanaan joint investigation tersebut, berhasil mengidentifikasi seseorang bernama Chan Chai alias Kantai Tui, alias Mr Tan, alias Jacky Tan,” tambah Hukom.
Menurutnya, Chan Chai merupakan buronan Kepolisian Thailand dan diduga kuat menjadi pengendali operasi penyelundupan narkotika menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa. Sama seperti Ka Khao, Chan Chai juga akan masuk dalam DPO internasional dan dikenakan red notice oleh BNN.
Untuk memperkuat penyidikan, BNN juga tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti narkotika dari kedua kapal tersebut. Pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk mengidentifikasi drug signature, yaitu ciri khas kimiawi dari narkotika yang dapat menghubungkan kasus ini dengan jaringan lainnya.
“Uji persamaan drug signature ini untuk mengetahui sama-sama susunan kimianya, komposisinya sama. Kalau sama, berarti produsennya juga sama, pabriknya sama, kemungkinan jaringan sindikat ada irisannya, mudah-mudahan bisa nyambung,” terang Hukom.
Dalam pengungkapan besar ini, tim gabungan dari BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil mencegah potensi peredaran narkotika senilai sekitar Rp5 triliun. Selain itu, tindakan ini juga diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar delapan juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba jumlah yang setara dengan penduduk ibu kota, Jakarta.
Baca Juga: Dua Terdakwa Narkoba Divonis Mati Pengadilan Negeri Pekanbaru
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id