“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran di wilayah pesisir dan laut. Ini bukan semata-mata soal izin, tetapi menyangkut tanggung jawab menjaga kelestarian sumber daya kelautan kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk menentukan sanksi administratif yang sesuai.
“Ya, betul disegel. Perusahaan tersebut belum memiliki dasar perizinan dari KKP, baik untuk pemanfaatan ruang laut maupun izin reklamasi,” kata Bayu.
Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas di lokasi Terminal Khusus (Tersus) tersebut untuk sementara dihentikan hingga PT AJK melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Proses analisis tengah berlangsung. Sanksi dapat berupa denda administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan ruang laut,” pungkasnya.
Baca Juga: Situs Prokopim Kayong Utara Diretas, Muncul Halaman Judi Slot Online
(Drl)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















