Pontianak Raih WTP ke-14, Wali Kota: Komitmen dan Kolaborasi Jadi Kunci

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menyerahkan LHP LKPD Pemerintah Kota Pontianak tahun 2024 kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, dengan opini Wajar Tanpa PengecualianĀ (WTP). Foto: HO/Faktakalbar.id
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menyerahkan LHP LKPD Pemerintah Kota Pontianak tahun 2024 kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, dengan opini Wajar Tanpa PengecualianĀ (WTP). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada 14 pemerintah daerah se-Kalbar. Kota Pontianak kembali mencatat prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengapresiasi pencapaian tersebut sebagai buah dari kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Pontianak Raih Penghargaan Nasional atas Upaya Pelestarian Bahasa Daerah

“Alhamdulillah, Kota Pontianak kembali meraih WTP untuk yang ke-14 kalinya. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah bersama legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Edi usai menerima LHP di Aula BPK Perwakilan Kalbar, Senin (26/5/2025).

Meski meraih predikat tertinggi dalam pengelolaan keuangan, Edi mengakui masih ada sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti. Beberapa catatan tersebut terkait dengan pengelolaan aset, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pelayanan publik.

“Untuk mempertahankan WTP tentu tidak mudah. Diperlukan kerja sama, kolaborasi, dan konsistensi seluruh ASN agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antarperangkat daerah, terutama dalam administrasi dan koordinasi lintas instansi seperti dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengelolaan aset.

“Kami berharap semua perangkat daerah tetap bekerja sesuai aturan dan meningkatkan koordinasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan dengan sempurna,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyambut baik capaian ini dan mengapresiasi peran BPK dalam menjaga transparansi dan profesionalisme pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Kota Pontianak telah memperoleh opini WTP selama 14 tahun berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja keras semua pihak,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masih ada catatan yang perlu diperbaiki, termasuk optimalisasi pendapatan daerah, terutama dari sektor retribusi yang dinilai belum maksimal.

“Kami dari DPRD berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Edi Kamtono: RPJMD Baru Jadi Dasar Pembangunan Pontianak Hingga 2030

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati, menyampaikan bahwa dari 14 pemerintah daerah, 13 berhasil meraih opini WTP, sementara satu lainnya memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ia menilai daerah yang meraih WTP telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan (SAP), menyusun laporan secara memadai, serta memiliki sistem pengendalian internal yang baik.

“Pemeriksaan kami menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Sri.

Meski demikian, BPK tetap mencatat beberapa masalah yang perlu menjadi perhatian. Di antaranya terkait pendapatan daerah, seperti potensi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi aset daerah yang belum maksimal.

Selain itu, BPK juga mencatat permasalahan dalam belanja daerah, mulai dari kesalahan penganggaran, kelebihan pembayaran gaji, hingga belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

“Pengelolaan aset, khususnya penatausahaan piutang PBB-P2, pengamanan aset tetap, serta pengelolaan persediaan juga menjadi catatan kami,” terangnya.

Sri menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib menindaklanjuti temuan dalam waktu 60 hari sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Kami harap pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti rekomendasi demi perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih baik,” pungkasnya. (ra/prokopim)

Baca Juga: Pemkot Pontianak Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak