KPK Sita Uang Rp24 Miliar dan Tanah Rp70 Miliar Terkait Kasus PGN-IAE

Ilustrasi, Logo KPK – KPK menyita uang Rp24 miliar dan tujuh bidang tanah senilai Rp70 miliar terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Ilustrasi, Logo KPK – KPK menyita uang Rp24 miliar dan tujuh bidang tanah senilai Rp70 miliar terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp24 miliar dan tujuh bidang tanah seluas 31.772 meter persegi senilai Rp70 miliar dalam penanganan kasus PGN IAE, dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan sepanjang April hingga Mei 2025.

“Selama kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Soroti Kasus Korupsi Dinas PU Mempawah, FAKSI Desak KPK Tuntaskan Tak Hanya di Permukaan

Rincian aset yang disita yakni uang sebesar US$1.523.284, setara lebih dari Rp24 miliar dan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan nilai taksiran mencapai Rp70 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian kerugian negara berupa uang sekitar US$1,42 juta serta beberapa bidang tanah dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” jelas Budi.

KPK saat ini menetapkan dua tersangka dalam kasus PGN IAE, yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 Danny Praditya, serta Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.

Kasus bermula pada Desember 2016 ketika RKAP PT PGN 2017 tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan bawahannya untuk mulai membuka komunikasi dengan PT Isargas terkait potensi kerja sama.

Pertemuan demi pertemuan digelar, hingga pihak Isargas melalui Sofyan meminta uang muka sebesar US$15 juta untuk rencana pembelian gas dari PT IAE oleh PT PGN.

Uang muka itu disebut akan digunakan membayar utang PT Isargas kepada pihak lain.

Danny Praditya lalu memerintahkan tim marketing PGN membuat kajian internal atas rencana tersebut, meskipun itu bukan bagian dari tugas mereka.

Pada Oktober 2017, hasil kajian dipaparkan ke jajaran direksi PGN, termasuk permintaan skema pembayaran di muka dan peluang akuisisi saham Isargas.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara dalam kasus PGN IAE. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari langkah pemulihan keuangan negara. (*/red)

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Kalbar Pastikan Bank Kalbar Aman dari Potensi Korupsi KPK