Pernyataan tersebut disampaikan Krisantus saat membuka Pekan Gawai Dayak ke-39 di Pontianak, Selasa (20/5). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, lebih dari 1.000 perusahaan yang telah berinvestasi di Kalbar tidak memberikan kontribusi PAD yang signifikan.
“Saya bicara menggunakan data. Saya survei dari pembeli-pembeli emas, dari penampung-penampung emas. Ada yang beli 3 kg sehari, ada yang beli 4 kg, bahkan 10 kg sehari. Kalau dijumlahkan dari Kapuas Hulu sampai Ketapang, potensi tambang emas tanpa izin kita hampir 1 ton sehari. Kemana itu? Lenyap, menguap, tidak jelas,” tegasnya.
Baca Juga: Kapolda Kalbar Buktikan Perangi PETI, Ring Satu Bos Emas Ilegal Dibekuk
Perusahaan Dinilai Picu Konflik, Tidak Berpihak ke Masyarakat
Krisantus juga menyesalkan perilaku perusahaan-perusahaan tambang yang justru memicu konflik sosial di masyarakat melalui pelibatan aparat hukum secara tidak proporsional.
“Sikit-sikit lapor polisi. Polisi mau tidak mau, karena tugasnya penegakan hukum. Tapi tidak ada upaya-upaya preventif terhadap konflik-konflik yang terjadi di seluruh Kalimantan Barat,” lanjut Krisantus.
Ia menegaskan akan bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi regulasi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat Kalbar.
“Kalimantan Barat ini bukan hanya objek, tetapi subjek pembangunan. Bukan tempat untuk mengeruk kekayaan, tapi untuk kemakmuran masyarakat Kalimantan Barat. Kalau tidak mau ikut aturan pemerintah, mending angkat kaki jak,” tegasnya.
Sindiran Tajam di Gawai Dayak
Dalam kesempatan itu, Krisantus juga menyinggung minimnya partisipasi perusahaan-perusahaan tambang dalam mendukung Pekan Gawai Dayak yang menjadi agenda budaya tahunan masyarakat Dayak.
“Ini mungkin sudah ratusan triliun duit dikeruk dari Kalimantan Barat memanfaatkan Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, nyumbang 1,5 juta. Masa nyumbang 1,5 juta. Itu kalau mereka hadir, saya tunjuk biji matanya. Memang kurang ajar,” kecamnya.
Menurutnya, jika perusahaan telah mengambil begitu banyak dari tanah Kalbar, maka masyarakat asli juga berhak merasakan manfaatnya, minimal melalui kontribusi pada kegiatan adat dan budaya yang berlangsung setiap tahun.
(Mro)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id