KPK Akhirnya Periksa Siman Bahar Di Rumah Sakit

Siman Bahar (Bong Kim Phin) terkait dugaan Korupsi Kerja Sama Antam dan PT Loco Monterado. Dok Faktakalbar.id
Siman Bahar (Bong Kim Phin) diperiksa di Rumah Sakit terkait dugaan Korupsi Kerja Sama Antam dan PT Loco Monterado. (Dok. Ist)

Dodi telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan. Sementara itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini meskipun menghadapi berbagai tantangan hukum dan kondisi tersangka.

(rfk)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements