“DS merupakan menantu daripada korban, hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka sudah berjalan dan pelaku telah ditahan.
“Ini segera mungkin kita proses tahap 1 yaitu kelimpahan Kejaksaan Negeri Sambas,” pungkasnya.
(DNS)
Baca Juga: 33 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Pelaku Pembunuhan Bayi di Desa Semata Sambas
















