Faktakalbar.id, SAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas gelar rekonstruksi kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan AD (51), warga Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025 lalu, dengan pelaku DS (34), yang ternyata adalah menantu korban.
Rekonstruksi digelar di Mapolres Sambas pada Rabu, (14/5/2025). Dalam proses tersebut, pelaku memperagakan 28 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Baca Juga: Reskrim Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Ibu Hilangkan Nyawa Bayi
Penyebab kematian korban diketahui akibat pukulan keras di bagian depan kepala sebanyak tiga kali. Korban sempat mencoba menahan serangan menggunakan tangan hingga menyebabkan jari tangannya patah.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pemangkat, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP.
















