Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat umum, seperti hotel, sekolah, dan perkantoran. Kegiatan ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Pontianak dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, menyatakan bahwa sidak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola tempat umum terhadap pentingnya kawasan bebas rokok.
“Satgas KTR ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari OPD terkait, TNI/Polri, hingga Satpol PP sebagai leading sector. Mereka bertugas untuk melakukan inspeksi, monitoring, hingga menindak pelanggaran ringan (Tipiring) terhadap perda ini,” jelas Saptiko saat memimpin apel persiapan sidak di halaman kantor Dinkes Pontianak, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Wali Kota Edi Kamtono Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat dan Hindari Rokok
Ia menjelaskan, tempat-tempat umum yang disasar sidak dinilai masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, sidak ini bukan hanya sebagai langkah penegakan hukum, tapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan manajemen tempat umum.
Tak hanya itu, sidak kali ini juga menjadi sarana untuk menyosialisasikan Perda KTR yang baru saja disahkan. Perda terbaru ini membawa sejumlah perubahan penting, salah satunya adalah dimasukkannya rokok elektrik ke dalam cakupan aturan.
“Terkait perda yang baru, ada beberapa perubahan dari perda yang lama. Pertama adalah memasukkan rokok elektrik ke dalam perda. Kedua, nilai dendanya naik. Sebelumnya hanya Rp50 ribu untuk perokok di kawasan KTR, kini menjadi Rp250 ribu. Ini agar ada efek jera. Ketiga, perda ini juga mengatur tentang keberadaan smoking area di tempat umum sesuai ketentuan,” ungkap Saptiko.
Meskipun perda baru telah disahkan, saat ini Pemerintah Kota Pontianak masih menggunakan Perda Nomor 10 Tahun 2010 hingga masa transisi selesai.
“Perda yang baru sudah disahkan. Nanti akan kita sosialisasikan ke masyarakat selama beberapa bulan, kemudian dibuat Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai petunjuk pelaksanaan. Setelah itu baru diterapkan. Untuk sementara, kita masih pakai perda yang lama,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung gaya hidup tanpa asap rokok, sejalan dengan misi Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan kawasan tanpa rokok.
Baca Juga: Pontianak Peringkat Dua Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok, Bahasan Minta Rutin Monitoring
















