Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Barat untuk memfasilitasi penerbitan 100 sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kerja sama ini resmi dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Rabu, (30/4/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari program pengembangan Pontianak sebagai kota kuliner halal. “Kami ingin menjadikan Pontianak sebagai kota yang ramah halal, tidak hanya dalam makanan, tetapi juga kosmetik dan obat-obatan,” jelas Edi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah kota akan menggandeng LPPOM MUI untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal memenuhi standar yang ditetapkan. “Kami akan bekerja sama dengan LPPOM MUI untuk memastikan tempat usaha di lapangan benar-benar memenuhi standar halal,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Kota Pontianak dan Pemkot Sepakati Empat Raperda untuk Dijadikan Perda
Melalui program ini, Pemkot Pontianak akan membantu penerbitan sertifikat dan logo halal bagi UMKM yang sudah memenuhi syarat. Kawasan kuliner halal juga akan dikembangkan di beberapa titik yang telah dipetakan agar masyarakat lebih mudah menemukan tempat makan bersertifikat halal.
“Kami ingin memberikan jaminan kepada masyarakat. Jika mereka mengunjungi kawasan kuliner halal, mereka tidak perlu ragu lagi. Semua tempat di kawasan itu sudah bersertifikat halal,” ujar Edi.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait lainnya agar proses sertifikasi ini bisa diberikan secara gratis. Ia menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan kepada UMKM, termasuk dari sisi pengawasan dan evaluasi.
“Kami sudah banyak membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah pengawasan dan evaluasi berkelanjutan agar pelaku usaha tetap mematuhi standar halal,” tegasnya.
Edi mengimbau para pelaku usaha agar lebih aktif mengurus sertifikasi halal dengan mendatangi lembaga seperti LPPOM MUI atau Balai Besar POM. Sosialisasi juga akan terus digencarkan agar pelaku usaha memahami bahwa kehalalan produk bukan hanya soal bahan baku, tetapi juga proses produksi.
“Halal itu bukan hanya soal bahan baku, seperti daging babi atau bukan, tetapi juga mencakup prosesnya. Misalnya, cara penyembelihan ayam harus sesuai dengan kaidah dan syariat Islam. Jadi, halal juga harus sehat,” jelasnya.
Baca Juga: Pontianak Jadi Daerah Pertama di Kalbar Serahkan SK CPNS dan PPPK
Ketua LPPOM MUI Kalbar, Muhammad Agus Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung program Pemkot Pontianak. “LPPOM MUI bertugas melakukan pemeriksaan terhadap produk yang diajukan oleh Pemerintah Kota, khususnya melalui dinas terkait,” ujarnya.
Menurut Agus, dinas terkait akan mengajukan daftar UMKM yang akan disertifikasi. Selanjutnya, LPPOM MUI akan memberikan pembinaan, pelatihan penyelia halal, serta pendampingan hingga sertifikasi selesai. Saat ini, lebih dari 5.000 UMKM di Pontianak telah tersertifikasi halal.
“Kami terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar sertifikasi halal dapat diakses lebih luas oleh pelaku usaha, sehingga produk halal semakin berkembang di masyarakat,” kata Agus.
Ia juga mengakui bahwa banyak UMKM masih kesulitan mendapatkan informasi soal proses sertifikasi halal. Untuk itu, LPPOM MUI aktif bekerja sama dengan media seperti RRI, radio dan TV lokal, serta komunitas usaha. Bahkan, sosialisasi juga dilakukan ke sekolah-sekolah sejak tingkat dasar.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada anak-anak sekolah, mulai dari SD hingga SMA, serta komunitas usaha kecil yang memiliki organisasi tertentu,” tutup Agus. (ra/prokopim)
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Wajib Belajar 13 Tahun, Dimulai dari PAUD
















