Faktakalbar.id, NASIONAL – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Jokowi, yang dianggap mencemarkan nama baik.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Jokowi pada Rabu (30/4/2025) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Baca Juga: Rocky Gerung: Ijazah Jokowi Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Ujian Moral Demokrasi
Yakup menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk video, kepada penyidik. Ia menyebut pelaporan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan lembaga kepolisian.
“Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga. Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidik. Sekarang masih tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” jelas Yakup.
Pengacara lainnya, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa laporan ini mencakup tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, baik melalui pernyataan langsung maupun dengan rekayasa teknologi digital.
Baca Juga: Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup OCCRP, Menko Polkam: Jaga Marwah Mantan Presiden
“Pasal 310 dan 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa, jadi kita jadikan juncto,” papar Rivai.
Laporan ini menjadi langkah hukum serius dari pihak Jokowi untuk melawan tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi, yang beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan di media sosial dan forum-forum daring. Dengan adanya laporan ini, diharapkan kasus dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum.
















