Faktakalbar.id, NASIONAL – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyetujui usulan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama. Hal ini disampaikan Rifqi dalam diskusi publik bertema “Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia” yang digelar di Menteng, Jakarta, Selasa (29/4).
“Terkait dengan tahapan, saya sepakat. Bahwa tahapan pemilu kita pileg, pilkada, pilpres itu minimal jedanya setahun. Minimal,” ujar Rifqinizamy.
Ia mencontohkan, jika pemilu dilakukan pada tahun 2029, maka pilkada sebaiknya dilaksanakan setidaknya pada tahun 2030 atau bahkan 2031.
Baca Juga: KPU Gelar FGD Evaluasi Pemilukada Kota Pontianak
Menurutnya, pemisahan jadwal ini bertujuan untuk memberikan jeda yang cukup serta memungkinkan terbentuknya struktur penyelenggara pemilu yang permanen di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Tetapi saya juga ingin menyampaikan di forum ini bahwa keinginan untuk menjadikan pilkada tidak langsung juga karena itu. Kita harus bersiap untuk skenario apa pun yang akan terjadi ke depan. Kita harus memiliki rencana dalam konteks keaktifan,” jelas Rifqinizamy.
Tak hanya itu, Rifqinizamy turut menyoroti persoalan pengelolaan dana hibah dalam pelaksanaan pilkada. Ia menyarankan agar dana hibah tidak hanya diawasi oleh internal penyelenggara pemilu, tetapi juga harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menjamin transparansi.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu paling kompleks dalam sejarah Indonesia, bahkan mungkin dunia.
Baca Juga: DPR: Putusan PSU oleh MK Akibat Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu
“Karena pelaksanaan serentak pilpres, pileg, dan pilkada dalam satu tahun belum pernah terjadi sebelumnya. Ini menimbulkan tumpang tindih tahapan yang sangat berat,” katanya.
Afifuddin mengungkapkan, beban ganda atau double burden sangat terasa bagi para penyelenggara, dari tingkat pusat hingga daerah, karena tidak adanya waktu jeda antartahapan.
“Kadang orang bertanya, KPU ngapain habis ini? Padahal tahapan pemilu itu minimal 22 bulan. Kalau lima tahun masa kerja, tinggal tiga tahun untuk persiapan berikutnya,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap desain waktu pelaksanaan pemilu agar lebih efisien dan tidak membebani penyelenggara.
Baca Juga: KPU Sajikan Data Pemilu 2024 Lewat Buku dan Portal Satu Peta Data Pemilih
















