-
Daftar akun e-Auction di lelang.go.id dan lengkapi data diri serta email.
-
Setelah akun aktif, masuk (sign in) dan lengkapi data KTP, NPWP, dan nomor rekening bank.
-
Pilih objek lelang yang diminati dan baca detailnya dengan cermat.
-
Tentukan apakah akan mengikuti lelang sebagai perorangan atau wakil badan hukum.
-
Setor uang jaminan sesuai ketentuan sebelum batas waktu.
-
Ajukan penawaran harga selama periode lelang. Penawar tertinggi akan menjadi pemenang.
-
Jika menang, bayar pelunasan dan lengkapi dokumen untuk mendapatkan barang hasil lelang.
Melalui lelang ini, DJKN berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pengelolaan barang milik negara secara terbuka dan transparan. (*/red)
Baca juga: Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Perdana ke ANTAM, Perkuat Hilirisasi Tambang Nasional
















