Hakim MK, Arsul Sani, menambahkan bahwa norma tentang “kerusuhan” dalam UU ITE tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga rawan disalahartikan.
Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini telah memperluas akses masyarakat terhadap informasi, sehingga dinamika kritik dan pendapat di media sosial perlu disikapi sebagai bagian dari demokrasi.
“Hal tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dan tidak serta merta dianggap sebagai keonaran yang dapat dijerat pidana,” kata Arsul.
Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya membedakan antara dinamika digital dan gangguan ketertiban di dunia nyata, agar hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap ekspresi publik di ruang siber. (*/red)
Baca juga: Pemkot Pontianak Gelar Gotong Royong dan Tanam Padi untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
















