MK: Keributan di Media Sosial Bukan Delik Pidana UU ITE

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan terkait tafsir “kerusuhan” dalam UU ITE yang tidak berlaku di ruang digital, Selasa (29/04/2025), di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: mkri.id
Ketua MK Suhartoyo. Ia membacakan putusan terkait tafsir “kerusuhan” dalam UU ITE yang tidak berlaku di ruang digital, Selasa (29/04/2025), di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: mkri.id

Faktakalbar.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/04/2025).

MK menyatakan bahwa kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, jika tidak dimaknai secara terbatas.

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca juga: KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements